java

lihat

Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS 3 HUKUM PERBURUHAN



 TUUGAS 3 HUKUM PERBURUHAN
Desain industri
PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri memiliki pengertian sebagai berikut:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dari dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dalam lingkup materi desain industri ada beberapa pengertian penting yang perlu diketahui, yaitu:
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu

PERLINDUNGAN TERHADAP DESAIN INDUSTRI
Perlindungan terhadap desain industri adalah dengan memberikan hak desain industri. Hak ini hanya diberikan untuk:
  1. Desain Industri yang baru,
  2. Desain Industri belum pernah diungkapkan sebelumnya,
  3. Desain Industri belum pernah diumumkan atau digunakan baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Desain Industri yang tidak mendaoat pelindungan adalah yang tidak mendapatkan hak desain industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri adalah selama sepuluh (10) tahun.

SUBJEK DESAIN INDUSTRI
Subjek Desain Industri adalah siapa yang berhak menerima Hak Desain Industri. Adapun yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah:
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua piliak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunnaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jlka suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

LINGKUP HAK
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain lndustri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Akan tetapi, dikecualikan bagi pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.


Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention

 

Syarat-Syarat Perlindungan Desain

Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Catatan

  1. Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
  2.  Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
  3.  Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9
http://artasite.blogspot.com/2011/02/desain-industri.html


a.      Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.”
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Contoh:

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).


B . Desain tata letak sirkuit
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
yang mendapat perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu  
1. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun,
2. Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
Tata Cara Mengajukan Permohonan
1. Mengajukan permohonan ke Kantor Diten HKI-UMM secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
- nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
- surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
3. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
4. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan.
http://hki.pascasarjana.itn.ac.id/index.php/panduan/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
diposting untuk memenuhi tugas HUKUM PERBURUHAN universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id




TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN



TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN
Alih teknologi
Pengertian
Istilah alih teknologi harus dipahami dari pihak yang memiliki teknologi kepada pihak lain yang membutuhkan teknologi tersebut, yang dalam hal ini dapat dilakukan dengan sell; share ataupun transfer[1] . Di Indonesia alih teknologi lazimnya dipahami dari pihak asing, sebagaimana ungkapan Pameo Satirikal[2] “Technology was invented in Europe and developed in USA but produced as made in Japan”.
Istilah alih teknologi (transfer of technology) didefinisikan United Nation Centre on Transnational Corporation (UNTC)[3]
Hukum adalah bagian dari teknologi karena teknologi terkait dengan masalah  konstitusi[4]dan fungsinya sebagai legal structure yang fundamental. Didalam konstitusi suatu negara tercakup berbagai pertimbangan dan keputusan manusia yang berposisi sebagai teknokat, birokrat dan politikus[5]. Hukum menentukan teknologi canggih, teknologi menengah atau teknologi merakyat[6]
Piagam CERDS  menyatakan bahwa” setiap Negara memiliki hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pembangunan social dan ekonominya”( pasal 13:1). Piagam menyatakan pula bahwa” semua Negara harus member kesempatan bagi Negara-negara sedang berkembang kepada teknologi dan pembentukan teknologi dasar bagi kepentingan-kepentingan ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara sedang berkembang”(Pasal 13:2). Menurut Piagam CERDS,Negara-negara maju harus bekerja sama dengan Negara-negara sedang berkembang dalam membentuk,memperkuat dan membangun infrastruktur dan penelitian ilmu pengetahun guna membantu perluasan dan peningkatan ekonomi Negara-negara sedang berkembang(Pasal 13:3)[7]
PENGATURAN HUKUM TENTANG ALIH TEKNOLOGI
DI INDONESIA
Bagian Hukum Internasional
A. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia
GBHN 1993 Bab 1 huruf c butir 5 dinyatakan bahwa sasaran jangka panjang
pembangunan bidang hukum untuk pembangunan jangka panjang tahap II ialah:
Terbentuk dan berfungsinya Sistim Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mampu menjamin kepastian ketertiban penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur hukum sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. Hukum sebagai sarana pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap perkembangan baru, untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia, sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi dari barang dan jasa dalam sektor industri dan memasukkarl teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar negeri kedalam negeri dengan
ketentuan-ketentuan, syarat-syarat dan harga yang menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan tersebut.

Pengaturan tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama lisensi atau melalui penanaman modal asing, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan. Pihak-pihak dapat memula pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut. Berdasarkan kategori di atas jelas terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain, dan halo ini sejalan dengan persetujuan
1
Ita Gembiro, Pemindahan Teknologi dan Pengaturannya Dalam Peraturan Perundang Kompilasi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari Pengaruh Teknologi, Menado, 1978, hal.1
2
UU No.13/1997 Tentang Perubahan UU No.6/1982 Tentang Hak Cipta umum tentang tarif dan perdagangan yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas perlakuan yang sama dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia. Persetujuan trips memuat norma-norma dan standard perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian Internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual sebagai dasar.
3
Pengaturan hukum dalam bidang alih teknologi baik yang berkaitan dengan lisensi maupun yang berkaitan dengan penanaman modal asing. Untuk itu perlu menjabarkan dengan tegas dan harus bagaimana mekanisme pengalihan teknologi dari pemilik teknologi asing kepada teknologi Indonesia, sehinga produksi suatu teknologi akan lebih meluas ke negera-negara berkembang. Suatu perusahaan menentukan kelanjutan produksinya menggunakan produksi orang lain dengan jalan lisensi. WIBO (World Intelectual Property Organization) bertanggung jawab untuk melahirkan promosi dan perlindungan milik intelektual diseluruh dunia.
4
Jadi negara-negara harus tunduk dan patuh pada peraturan hukum internasional untuk itu negara harus melakukan ratifikasi tentang peraturan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, penanaman modal asing dan perjanjian lisensi. Indonesia menerapkan ketiga bentuk tersebut kedalam mekanisme pengaturan alih teknologi di Indonesia.
B. Cara Alih Teknologi
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut.
1. Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli aging perorangan. Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi, yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
2. Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
3. Perjanjian lisensi dalam teknologi sipemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memeberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
4. Expertisi dan bantuan, teknologi.
Keahlian dan bantuan dapat berupa:
- Studi pre-investasi.
- Basic pre-ingeenering.
- Spesifikasi masin-mesin.
- Pemasangan dan menja1ankan mesin-mesin.
- Manajemen.

Penyelesaian UU No.12/1997 Tentang Hak Cipta
Heliantoro, Perjanjian Lisensi Dalam Menunggang Pembangunan Dalam Majalah
Hukum Dan Pembangunan, No.2 April 1988, Jakrata, hal.161,Ita Gembiro, op.cit., hal.172

Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan UU NO. 1/1967 tentang PMA merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi. Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.
Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal. Membutuhkan perhitungan yang matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era globalisasi. Indonesia dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus berani menerapkan perjanjian alih teknologi dalam kerangka menghindarkan ketertinggalan dengan negara lain pada era globalisasi. Penciptaan hukum perlu diciptakan kaedah hukum baru di Indonesia. Dalam penciptaan hukum tersebut terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.
1. Masaalah yang bersifat teknis yuridis.
2. Masaalah substansi aturan hukum yang akan diciptakan.
3. Masaalah arah politik hukum nasional.
ad.1. Masalah teknis yuridis, menyangkut hal-hal yang berupa tata cara dalam
pembentukan, pengundangan dan pemberlakuan aturan hukum.
ad.2. Masaalah substansi aturan hukum berfokus dan berpersoalan materi yang
menjadi muatan aturan yang akan diciptakan.
ad.3. Pembentukan aturan hukum bersandar pada kebijaksanaan Nasional yang lazim dituangkan keberbagai peraturan perundangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi peringkatnya .
Globalisasi akan merupakan peluang bila mana kita siap dan dapat memanpaatkannya dengan baik serta berusaha mengatasi bahaya-bahayanya bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan menimbulkan musabab apabila kita tidak siap dengan global vision dan hanyut bersama sisi-sisi berbahaya bagi kehidupan nasional tersebut antara lain adalah saling ketergantungan antara bangsa semakin meningkat berlakunya standar-standar baku antara nasional di berbagai kehidupan kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan etponosentrik dan ikatan-ikatan nasional, dominasi modal asing dan peran serta yang paling kuat, berkembangnya konsep kesejahteraan regional dan global serta perobahan sosial yang sangat cepat (pandangan lotge)Untuk itu perlu diperhatikan pengembangan peraturan akhir

Insan Budi Manlana, Catatan Kecil UU Buruh Baruh, Kumpulan Makalh Berjudul Strategi Bisnis di Bidang Hak Cipta LPIHM, Institute of Business Low & Legal Manajemen Jakarta
Kastorius Sinaga dkk, Hukum dan Pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 1997, hal.19
Muladi , Penegakan Hukum dan Peningkatan Demokrasi di Indonesia, dikutip dalam Kompilasi Hukum dan Pembangunan
4
teknologi dengan memperhatikan peringkat hukum nasional, regional dan internasional.
Penerapan peraturan,tersebut sangat penting artinya dalam usaha memajukan produksi negara berkembang yang akan di pasarkan kepasar regional dan global untuk itu maka Indonesia harus segera menerapkan ahli teknologi dalam bidang penerimaan modal asing, paten dan merek. Lisensi merupakan cara untuk ahli teknologi perjanjian lisensi merupakan perjanjian antara pemilik teknologi dengan negara berkembang dalam memproduksi suatu produk.
C. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi Dalam Rangka PMH.Sejak tahun 1970, di sadari bahwa penanaman modal asing perusahaan asing yang melakukan kontrol dengan berbagai negara berkembang dalam hal ini Indonesia, membangun modal teknologi dan berbagai keahlian ke Indonesia, memburu modal teknologi dan berbagai keahlian ke Indonesia. Konsiderans UU No. 1/67 tentang PMA pada konsiderans point a jo c. Bahwa kelemahan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air kita yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil yang antara lain yang disebabkan karena ketiadaan modal, pengalaman dan teknologi. Bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan, keterampilan, kemampuan berorganisasi dan manajemen. Kebijakan itu dituangkan lebih lanjut pada pasal 12 UU No../67 tentang PMA. Perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia agar berangsur-angsur warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia. Tenaga kerja Indonesia selama bekerja diperusahaan asing tersebut dapat menambah pengalaman keterampilan dan menerima sistim kerja, sistim pendayagunaan peralatan mutahir dipakai oleh perusahaan, sehingga pada akhirnya dapat menguasai teknologi tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sendiri guna menunjang pembangunan Indonesia. Dengan kata lain tenaga kerja Indonesia dapat menggantikan tenaga kerja asing bilamana perusahaan asing tersebut tidak di Indonesianisasi. Jadi alih teknologi dalam kerangka PMA dibagi 2.
1. Alih teknologi dalam pengertian penyerapan teknologi.
2. Alih teknologi dalam pengertian mewarisi perusahaannya karena habis izin
usahanya, karena perjanjian, konpensasi atau nasionalisasi dalam arti dijalankan
sepenuhnya alih tenaga dan modal nasional.
D. Perjanijian Lisensi Dalam Alih Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum. Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.
Erman radja Gukguk Oleh, Hukum Investasi, Jakarta, hal.512
Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak. Lisensi karena berlakunya semua hukum ialah lisensi yang diambil dari peraturan hukum yang berlaku UU No. 13 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 1989 memuat aturan tentang lisensi sebagai berikut: pasal 82 UU paten tersebut berbunyi:
1. Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) belum terhitung syah tinggal pemberian paten dapat mengajukan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
2. Permintaan lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten. Pada hal kesempatan untuk melaksanakan secara komersial sepatutnya ditumpuk.
3. Permintaan lisensi wajib dapat juga diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
4. Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, pemerintah awal pelaksanaan Undang-undang ini pada pengadilan tertentu. Berdasarkan ketentuan di atas seseorang atau badan hukum dapat menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi, asalkan teknologi itu sudah melewati jangka waktu tertentu dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana paten tersebut didaftarkan. Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena keperluan. Pasar dan penerima lisensi wajib untuk membayar royalti kepada pemegangpaten dengan harga yang mereka sepakati bersama. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
a. Proses harus telah terbukti baik secara komersial (comercially proven).
b. Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
c. Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
d. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
e. Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
f. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
g. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
h. Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
i. Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil
produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
j. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
k. Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
l. Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Berbicara tentang jaminan /guarantee yang harus diberikan oleh si suplaier dari teknologi, maka jaminan-jaminan ini supaya mengikat harus dicantumkan di dalam perjanjian lisensi. Jaminan-jaminan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
b. Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh si supplair selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs, bahan- bahan baku. Dan ketentuan di atas, jika tidak diatur dengan jelas dalam perjanjian lisensi tersebut tentang jumlah barangnya wilayah jual dan larangan untuk ekspor suatu produk asing.
Untuk masalah paten ini ada diatur dua model paten (lihat psl 17 ayat 1 UU paten No. 13/1977) dimana pemegang paten mempunyai hak khusus untuk melaksanakan patennya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
1. Dalam hal paten produk; membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksinya yang diberi paten.
2. Dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang.
Pasal 21 UU paten No. 13/1997; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang paten berhak untuk melindungi paten tersebut. Dengan demikian maka paten tidak dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di Indonesia. Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat terlindungi.

E. KESIMPULAN
1. Pengalihan teknologi diperlukan bagi negara berkembang untuk memajukan produknya dalam era globalisasi.
2. Pengaturan tentang alih teknologi diatur secara tegas agar orang/badan hukum tidak dengan mudah mengalihkan teknologi asing.
3. Perlindungan teknologi asing sangat diperlukan dalam rangka penanaman modal asing.
4. Lisensi suatu alternatif untuk melakukan alih teknologi, dalam rangka mengejar ketinggalan teknologi.

 Cara Alih Teknologi

        Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut:
1.      Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli asing perorangan. Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi, yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menengah.
2.      Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
3.      Perjanjian lisensi dalam teknologi sipemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memeberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
4.      Expertisi dan bantuan, teknologi. Keahlian dan bantuan dapat berupa:
o    Studi pre-investasi.
o    Basic pre-ingeenering.
o    Spesifikasi masin-mesin.
o    Pemasangan dan menja1ankan mesin-mesin.
o    Manajemen.

        Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan UU NO. 1/1967 tentang PMA merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi. Alih tehnologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.

http://library.usu.ac.id/download/fh/hkm-inter-abdul.pdf
di posting untuk tugas hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id