TUUGAS 3 HUKUM PERBURUHAN
Desain
industri
PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun
2000 tentang Desain Industri, desain industri memiliki pengertian sebagai
berikut:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dari dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Dalam lingkup materi desain industri ada
beberapa pengertian penting yang perlu diketahui, yaitu:
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan
Desain Industri
Hak Desain
Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut
Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual adalah orang
yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek,
Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain
Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain
Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu
PERLINDUNGAN
TERHADAP DESAIN INDUSTRI
Perlindungan terhadap desain industri adalah
dengan memberikan hak desain industri. Hak ini hanya diberikan untuk:
- Desain Industri yang baru,
- Desain Industri belum pernah diungkapkan sebelumnya,
- Desain Industri belum pernah diumumkan atau digunakan baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Desain Industri yang tidak mendaoat pelindungan adalah
yang tidak mendapatkan hak desain industri. Hak Desain Industri tidak dapat
diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri
adalah selama sepuluh (10) tahun.
SUBJEK DESAIN
INDUSTRI
Subjek Desain Industri adalah siapa yang
berhak menerima Hak Desain Industri. Adapun yang berhak memperoleh Hak Desain
Industri adalah:
Pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari Pendesain.
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak
Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua piliak dengan tidak
mengurangi hak Pendesain apabila penggunnaan Desain Industri itu diperluas
sampai ke luar hubungan dinas.
Jlka suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu
dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
LINGKUP HAK
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain lndustri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain
Industri. Akan tetapi, dikecualikan bagi pemakaian Desain Industri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Desain
industri (bahasa Inggris: Industrial
design) adalah seni terapan di
mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan
warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu
produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat,
maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Sejarah Pengaturan Desain
Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di
Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang
pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama
yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and
printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun
1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan
Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture
Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia
dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris
Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara
anggota Paris Convention
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan
untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada
tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang
sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
Hak Desain Industri dapat beralih
atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan
hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain
industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain
industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri
dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain
industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di
dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain
industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat
bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam
daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian
diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak
dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi
perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Catatan
- Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
- Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
- Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9
http://artasite.blogspot.com/2011/02/desain-industri.html
a.
Waralaba
Waralaba (Inggris:
Franchising; Prancis:
Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual
suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah
Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan
untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara
yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area
tertentu.”
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor
dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer,
pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan
mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama
kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini
diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca
Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca
Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General
Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh
berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union
serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Contoh:
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah
makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root
Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk
memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan
mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan
bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di
tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari
sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis
oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and
Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi.
Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya
berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal
pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang
memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997
tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan
diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang
waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan
format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini
terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis
waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang
rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang
diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama
convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
B . Desain tata letak sirkuit
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak
Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
yang mendapat perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu
yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain
tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum
bagi para pendesain.
lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu
1. Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak
sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun,
atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun,
2. Jika desain
tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan
harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali
dieksploitasi.
Tata Cara
Mengajukan Permohonan
1. Mengajukan
permohonan ke Kantor Diten HKI-UMM secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan dan
tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap
dan kewarganegaraan pendesain
- nama, alamat lengkap
dan kewarganegaraan pemohon
- nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- tanggal pertama kali
dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
permohonan diajukan
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- salinan gambar atau
foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus,
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
- surat pernyataan
bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- surat keterangan
yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
3. Dalam hal
permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
4. Dalam hal
permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan
yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang
bersangkutan.
Sumber referensi : http://119.252.161.174/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-2/
http://hki.pascasarjana.itn.ac.id/index.php/panduan/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
diposting untuk memenuhi tugas HUKUM PERBURUHAN universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id