java

lihat

Selasa, 24 Mei 2011

BAB III. Ketahanan Nasional

BAB III. Ketahanan Nasional
A.Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi sebuah bangsa yang terdapat unsur jiwa berlandaskan cinta tanah air serta atas ketangguhan,keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kemampuan dari sebuah kekuatan yang berlandaskan nasionalisme dalam menghadapi macam-macam dalam bentuk ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri, baik secara langsung yang bersifat aktif maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh-contoh atau bentuk-bentuk ancaman-ancaman ketahanan nasional :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia,seperti tawuran,demo,unjuk rasa dan lain-lain.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah Intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta serangan maupun gejolak dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Ketahanan nasional meliputi :
 Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
 Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
 Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
 Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
 Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
B. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
 Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
 Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
 Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
 Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
C. Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
D. Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
E. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
F. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
 Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
 Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
 Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
 Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
 Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
 Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

BAB II. WAWASAN NUSANTARA

BAB II. Pengertian Wawasan Nusantara
A.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta cara pandang atau cara menilai bangsa Indonesia yang mengandung arti tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan daya kreatif dan imajinasi atau aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
B. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara mencakup berbagai ruang lingkup seperti :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
b. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
c. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
d.Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
g. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
h. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Batas Laut Teritorial
Yaitu setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sejauh 12 mil,yang diukur dari garis dasar ke arah laut lepas atau bebas.Garis dasar adalah garis lurus yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau (toint to point theory) dan mengenai penetapan garis dasar yaitu pada saat air surut yang didasarkan pada ketentuan “Konvensi Janeva” tahun 1958.Misalnya di Indonesia ditetapkan dalam UU No.4/1960 melalui deklarasi Juanda pada tanggal 27 Desember 1969 yang diperkuat dengan UU No.5/1983.
C.Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
 Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
 Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
 Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
5. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
6. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
7. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
8. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
9. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
D.ARCHIPELAGO
Indonesia memiliki batas-batas yang harus dipatuhi semua orang yang melewatinya seperti :
Batas Zona Bersebelahan
Yaitu sejauh kurang dari atau tepat 12 mil karena berbatasan dengan negara terdekat,karena itu harus perjanjian bilateral dengan negara yang bersebelahan tersebut.Misalnya Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1969,Indonesia dengan Papua Nugini pada tahun 1980 dan sebagainya.
Batas Landas Kontinen
Yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar perairan wilayah suatu negara sampai kedalaman 200 meter.Bagi negara kepulauan atau negara pantai,landas kontinen(landas benua) itu dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.Misalnya di Indonesia ditentukan dalam UU No.1/1973 dan UU No.4/1960 seperti yang berbatasan dengan Australia,Philipina dan di wilayah Selat Malaka.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Yaitu wilayah laut yang dimiliki negara pantai sejauh 200 mil yang diukur dari garis dasar ke arah laut lepas.Di dalam wilayah ini negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan segala potensi ekonomi yang ada,dan berhak menangkap pihak asing yang memanfaatkan segala potensi tersebut.Pihak asing hanya diperbolehkan untuk sekedar berlayar,terbang diatasnya,memasang kabel dan pipa di bawah laut tersebut.Misalnya Indonesia mengenai ZEE tersebut menjadi ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dengan meratifikasi (mengesahkan) konvensi dalam bentuk UU No.5/1983
Laut Pedalaman
Yaitu berupa lautan dan selat yang berada pada sisi garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah suatu negara.Lautan pedalaman itu merupakan kesatuan wilayah teritorial negara yang bersangkutan dan hanya dimiliki oleh negara kepulauan.
Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.
Peta garis kepulauan Indonesia, Deposit oleh Republik Indonesia pada daftar titik-titik koordinat geografis berdasarkan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.
Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
 Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
 Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
 Kepulauan Maluku dan Irian
Pada zaman es terakhir, sebelum tahun 10.000 SM (Sebelum Masehi), pada bagian barat Indonesia terdapat daratan Sunda yang terhubung ke benua Asia dan memungkinkan fauna dan flora Asia berpindah ke bagian barat Indonesia. Di bagian timur Indonesia, terdapat daratan Sahul yang terhubung ke benua Australia dan memungkinkan fauna dan flora Australia berpindah ke bagian timur Indonesia. Pada bagian tengah terdapat pulau-pulau yang terpisah dari kedua benua tersebut.
Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:
 Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
 Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
 Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.
Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.
Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan:
 Kawasan Barat Indonesia. Terdiri dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali.
 Kawasan Timur Indonesia. Terdiri dari Sulawesi, Maluku, Irian/Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Wilayah Indonesia Terdiri atas pulau-pulau utama: Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dan dengan ribuan pulau-pulau sedang dan kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni.
Pulau Sumatra
Pulau Sumatra, berdasarkan luas merupakan pulau terbesar keenam di dunia. Pulau ini membujur dari barat laut ke arah tenggara dan melintasi khatulistiwa, seolah membagi pulau Sumatra atas dua bagian, Sumatra belahan bumi utara dan Sumatra belahan bumi selatan. Pegunungan Bukit Barisan dengan beberapa puncaknya yang melebihi 3.000 m di atas permukaan laut, merupakan barisan gunung berapi aktif, berjalan sepanjang sisi barat pulau dari ujung utara ke arah selatan; sehingga membuat dataran di sisi barat pulau relatif sempit dengan pantai yang terjal dan dalam ke arahSamudra Hindia dan dataran di sisi timur pulau yang luas dan landai dengan pantai yang landai dan dangkal ke arah Selat Malaka, Selat Bangka dan Laut China Selatan.
Di bagian utara pulau Sumatra berbatasan dengan Laut Andaman dan di bagian selatan dengan Selat Sunda. Pulau Sumatra ditutupi oleh hutan tropik primer dan hutan tropik sekunder yang lebat dengan tanah yang subur. Gungng berapi yang tertinggi di Sumatra adalah Gunung Kerinci di Jambi, dan dengan gunung berapi lainnya yang cukup terkenal yaitu Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam dan Gunung Dempo di perbatasan Sumatra Selatan dengan Bengkulu. Pulau Sumatra merupakan kawasan episentrum gempa bumi karena dilintasi oleh patahan kerak bumi disepanjangBukit Barisan, yang disebut Patahan Sumatra; dan patahan kerak bumi di dasar Samudra Hindia disepanjang lepas pantai sisi barat Sumatra. Danau terbesar di Indonesia, Danau Toba terdapat di pulau Sumatra.
Kepadatan penduduk pulau Sumatra urutan kedua setelah pulau Jawa.
Saat ini pulau Sumatra secara administratif pemerintahan terbagi atas 8 provinsi yaitu:
 Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu dan Lampung dan 2 provinsi lain yang merupakan pecahan dari provinsi induk di pulau Sumatra yaitu Riau Kepulauandan Kepulauan Bangka Belitung.
Pulau Kalimantan
Kalimantan merupakan nama daerah wilayah Indonesia di pulau Borneo (wilayah negara Malaysia dan Brunei juga ada yang berada di pulau Borneo), berdasarkan luas merupakan pulau terbesar ketiga di dunia, setelah Irian dan Greenland. Bagian utara pulau Kalimantan, Sarawak dan Sabah, merupakan wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan wilayah Indonesia dan wilayahBrunei Darussalam; di bagian selatan dibatasi oleh Laut Jawa. Bagian barat pulau Kalimantan dibatasi oleh Laut China Selatan dan Selat Karimata; di bagian timur dipisahkan dengan pulau Sulawesi oleh Selat Makassar. Di bagian tengah pulau merupakan wilayah bergunung-gunung dan berbukit; pegunungan di Kalimantan wilayah Indonesia tidak aktif dan tingginya dibawah 2.000 meter diatas permukaan laut; sedangkan wilayah pantai merupakan dataran rendah, berpaya-paya dan tertutup lapisan tanah gambut yang tebal.
Pulau Kalimantan dilintasi oleh garis katulistiwa sehingga membagi pulau Kalimantan atas Kalimantan belahan bumi utara dan Kalimantan belahan bumi selatan. Kesuburan tanah di pulau Kalimantan kurang bila dibanding kesuburan tanah di pulau Jawa dan pulau Sumatera, demikian pula kepadatan penduduknya tergolong jarang. Pulau Kalimantan sama halnya pulau Sumatera, diliputi oleh hutan tropik yang lebat (primer dan sekunder). Secara geologik pulau Kalimantan stabil, relatif aman dari gempa bumi (tektonik dan vulkanik) karena tidak dilintasi oleh patahan kerak bumi dan tidak mempunyai rangkaian gunung berapi aktif seperti halnya pulau Sumatera, pulau Jawa dan pulau Sulawesi. Sungai terpanjang di Indonesia, Sungai Kapuas, 1.125 kilometer, berada di pulau Kalimantan.
Saat ini pulau Kalimantan secara administratif pemerintahan terbagi atas 4 provinsi yaitu:
 Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Pulau Jawa
Pulau Jawa, merupakan pulau yang terpadat penduduknya per kilometer persegi di Indonesia. Pulau melintang dari Barat ke Timur, berada di belahan bumi selatan.
Barisan pegunungan berapi aktif dengan tinggi diatas 3.000 meter diatas permukaan laut berada di pulau ini, salah satunya Gunung Merapi di Jawa Tengah dan Gunung Bromo di Jawa Timur yang terkenal sangat aktif. Bagian selatan pulau berbatasan dengan Samudera India, pantai terjal dan dalam, bagian utara pulau berpantai landai dan dangkal berbatasan dengan Laut Jawa dan dipisahkan dengan pulau Madura oleh Selat Madura. Di bagian barat pulau Jawa dipisahkan dengan pulau Sumatera oleh Selat Sunda dan di bagian timur pulau Jawa dipisahkan dengan pulau Bali oleh Selat Bali.
Hutan di pulau Jawa tidak selebat hutan tropik di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan dan areal hutan dipulau Jawa semakin sempit oleh karena desakan jumlah populasi di pulau Jawa yang semakin padat dan umumnya merupakan hutan tersier dan sedikit hutan sekunder. Kota-kota besar dan kota industri di Indonesia sebagian besar berada di pulau ini dan ibukota Republik Indonesia, Jakarta, terletak di pulau Jawa. Secara geologik, pulau Jawa merupakan kawasan episentrum gempa bumi karena dilintasi oleh patahan kerak bumi lanjutan patahan kerak bumi dari pulau Sumatera, yang berada dilepas pantai selatan pulau Jawa.
Saat ini pulau Jawa secara administratif pemerintahan terbagi atas 6 provinsi yaitu:
 Banten, Daerah Khusus Ibukota - Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa - Yogyakarta dan Jawa Timur.
Pulau Sulawesi
Pulau Sulawesi, merupakan pulau yang terpisah dari Kepulauan Sunda Besar bila ditilik dari kehidupan flora dan fauna oleh karena garis Wallace berada di sepanjang Selat Makassar, yang memisahkan pulau Sulawesi dari kelompok Kepulauan Sunda Besar di zaman es. Pulau Sulawesi merupakan gabungan dari 4 jazirah yang memanjang, dengan barisan pegunungan berapi aktif memenuhi lengan jazirah, yang beberapa di antaranya mencapai ketinggian diatas 3.000 meter diatas permukaan laut; tanah subur, ditutupi oleh hutan tropik lebat (primer dan sekunder).
Sulawesi dilintasi garis katulistiwa di bagian seperempat utara pulau sehingga sebagian besar wilayah pulau Sulawesi berada di belahan bumi selatan. Di bagian utara, Sulawesi dipisahkan dengan pulau Mindanao - Filipina oleh Laut Sulawesi dan di bagian selatan pulau dibatasi oleh Laut Flores. Di bagian barat pulau Sulawesi dipisahkan dengan pulau Kalimantan oleh Selat Makassar, suatu selat dengan kedalaman laut yang sangat dalam dan arus bawah laut yang kuat. Di bagian timur, pulau Sulawesi dipisahkan dengan wilayah geografis Kepulauan Maluku dan Irian oleh Laut Banda.
Pulau Sulawesi merupakan habitat banyak satwa langka dan satwa khas Sulawesi; di antaranya Anoa, Babi Rusa, kera Tarsius. Secara geologik pulau Sulawesi sangat labil secara karena dilintasi patahan kerak bumi lempeng Pasifik dan merupakan titik tumbukan antara Lempeng Asia, Lempeng Australia dan Lempeng Pasifik.
Saat ini pulau Sulawesi secara administratif pemerintahan terbagi atas 6 provinsi yaitu:
 Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Kepulauan Sunda Kecil
Kepulauan Sunda Kecil merupakan gugusan pulau-pulau lebih kecil membujur di selatan katulistiwa dari pulau Bali di bagian batas ujung barat Kepulauan Sunda Kecil, berturut-turut ke timur adalah, pulau Lombok, pulau Sumbawa, pulau Flores, pulau Solor, pulau Alor; dan sedikit ke arah selatan yaitu pulau Sumba, pulau Timor dan pulau Sawu yang merupakan titik terselatan gugusan Kepulauan Sunda Kecil.
Kepulauan Sunda Kecil merupakan barisan gunung berapi aktif dengan tinggi sekitar 2.000 sampai 3.700 meter diatas permukaan laut. Diantaranya yang terkenal adalah Gunung Agung di Bali, Gunung Rinjani di Lombok, Gunung Tambora di Sumbawa dan Gunung Lewotobi di Flores. Kesuburan tanah di Kepulauan Sunda Kecil sangat bervariasi dari sangat subur di Pulau Bali hingga kering tandus diPulau Timor. Di bagian utara gugus kepulauan dibatasi oleh Laut Flores dan Laut Banda dan di selatan gugus kepulauan ini dibatasi oleh Samudera Hindia. Di bagian barat Kepulauan Sunda Kecil dipisahkan dengan pulau Jawa oleh Selat Bali dan di bagian timur, berbatasan dengan Kepulauan Maluku dan Irian (dipisahkan oleh Laut Banda) dan dengan Timor Leste berbatasan darat di pulau Timor.
Berdasarkan kehidupan flora dan fauna maka sebenarnya pulau Bali masih termasuk Kepulauan Sunda Besar karena garis Wallace dari Selat Makassar di utara melintasi Selat Lombok ke selatan, memisahkan pulau Bali dengan gugusan Kepulauan Sunda Kecil lainnya di zaman es.
Hutan di Kepulauan Sunda Kecil sangat sedikit, bahkan semakin ke timur gugus pulau maka hutan telah berganti dengan sabana; demikian juga kepadatan populasi di Kepulauan Sunda kecil sangat bervariasi, dari sangat padat di pulau Bali dan semakin ke timur gugus pulau maka kepadatan penduduk semakin jarang. Secara geologik, kawasan Sunda Kecil juga termasuk labil karena dilintasi oleh patahan kerak bumi di selatan gugusan Kepulauan Sunda Kecil yang merupakan lanjutan patahan kerak bumi diselatan pulau Jawa. Komodo, reptilia terbesar di dunia terdapat di pulau Komodo, salah satu pulau di kepulauan Sunda kecil. Danau Tiga Warna, merupakan kawasan yang sangat unik juga terdapat di Kepulauan Sunda Kecil, yaitu di Pulau Flores.
Saat ini secara administratif pemerintahan Kepulauan Sunda kecil dibagi atas 3 provinsi yaitu: *Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kepulauan Maluku dan Irian
Kepulauan Maluku dan Irian, terdiri dari 1 pulau basar yaitu pulau Irian dan beberapa pulau sedang seperti pulau Halmahera, pulau Seram, pulau Buru dan Kepulauan Kei dan Tanimbar serta ribuan pulau-pulau kecil lainnya baik berpenghuni maupun tidak. Garis Weber memisahkan kawasan ini atas dua bagian yaitu Irian dan Australia dengan kepulauan Maluku sehingga di kepulauan Maluku, flora dan fauna peralihan sedangkan di Irian, flora dan fauna Australia.
Sebagian besar kawasan ini tertutup hutan tropik primer dan sekunder yang lebat, kecuali di kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan semak dan sabana. Gunung berapi yang tertinggi di kepulauan Maluku adalah Gunung Binaiya, setinggi 3.039 meter; sedangkan di pulau Irian pegunungan berapi aktif memlintang dari barat ke timur pulau, gunung yang tertinggi adalah Puncak Jaya setinggi 5.030 meter di atas permukaan laut.
Pulau Irian juga merupakan pulau dengan kepadatan penduduk yang paling jarang di Indonesia, yaitu sekitar 2 orang per kilometer persegi. Secara geologik, kawasan Maluku dan Irian juga termasuk sangat labil karena merupakan titik pertemuan tumbukan ketiga lempeng kerak bumi, Lempeng Asia, Lempeng Australia dan Lempeng Pasifik. Palung laut terdalam di Indonesia terdapat di kawasan ini, yaitu Palung Laut Banda, kedalaman sekitar 6.500 meter dibawah permukaan laut.
Saat ini secara administratif pemerintahan Kepulauan Maluku dan Irian dibagi atas:
 Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Irian Jaya
Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.
Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian. Terdapat salju abadi di puncak-puncak pegunungan di Irian: Puncak Trikora (Mt. Wilhelmina - 4730 m) dan Puncak Jaya (Mt. Carstenz, 5030 m).
Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musim tersebut.
Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dandelta Mamberamo di Irian.
Setiap 3 sampai 5 tahun sekali sering terjadi El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Setelah El Nino biasanya diikuti oleh La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari biasanya. Kekuatan El Nino berbeda-beda tergantung dari berbagai macam faktor, antara lain indeks Osilasi selatan atauSouthern Oscillation.
E.Letak Geografis
Lokasi: Sebelah tenggara Asia, di Kepulauan Melayu antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Koordinat geografis: 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT
Referensi peta: Asia Tenggara
Wilayah:
total darat: 1.922.570 km²
daratan non-air: 1.829.570 km²
daratan berair: 93.000 km²
lautan: 3.257.483 km²
Garis batas negara:
total: 2.830 km: Malaysia 1.782 km, Papua Nugini 820 km, Timor Leste 228 km
Negara tetangga yang tidak berbatasan darat: India di barat laut Aceh, Australia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Birma
Garis pantai: 54.716 km
Klaim kelautan: diukur dari garis dasar kepulauan yang diklaim
zona ekonomi khusus: 200 mil laut
laut yang merupakan wilayah negara: 12 mil laut
Cuaca: tropis; panas, lembab; sedikit lebih sejuk di dataran tinggi
Dataran: kebanyakan dataran rendah di pesisir; pulau-pulau yang lebih besar mempunyai pegunungan di pedalaman
Tertinggi & terendah:
titik terendah: Samudra Hindia 0 m
titik tertinggi: Puncak Jaya 5.030 m
Sumber daya alam: minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan, timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak
Kegunaan tanah:
tanah yang subur: 9,9%
tanaman permanen: 7,2%
lainnya: 82,9% (perk. 1998)
Wilayah yang diairi: 48.150 km² (perk. 1998)
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor.
Lingkungan - masalah saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerak perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Lingkungan - persetujuan internasional:
bagian dari: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94,

BAB I pendidikan kewarganegaraan

TUGAS BAB I.SOFTSKIL
PENDIDIKAN,KEWIRAAN DAN KEWARGANEGARAAN












NAMA : SUDIRMAN
KELAS : 1DC02
NPM : 46110713
DOSEN : BPK.MULYADI



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

BAB I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan
A.Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat bangsa berasal dari “warga” artinya keluarga sebagai terjemahan dari kata “natie´(bahasa Jerman/Belanda) atau “nation” (bahasa Inggris/Perancis).Dalam berkembangnya,bangsa itu merupakan kumpulan atau gabungan dari individu-individu manusia dalam suatu kelompok keluarga dan masyarakat tertentu.Kelompok-kelompok manusia tersebut bersatu dalam satu kesatuan di dalam suatu wilayah tertentu seperti wilayah negara,benua dan wilayah dunia.Karena itu dikenal ada bangsa Indonesia,bangsa Eropa,dan bangsa-bangsa sedunia yang masing-masing tidak lepas dari adanya kesamaan-kesamaan tertentu.
Secara umum bahwa kelompok-kelompok manusia itu memiliki ciri-ciri yang sama/tertentu baik dalam kelompok masyarakat maupun kelompok bangsa :
a) Ras,yaitu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri jasmaniah(fisik) sama yang dibawa sejak lahir.
b) Volk,yaitu kelompok manusia yang sama-sama sudah memiliki kesamaan dalam kebudayaan.
c) Etnis,yaitu kelompok manusia yang memiliki kesamaan atau kedudukan tertentu karena keturunan,adat,agama,bahasa,dan sebagainya.
d) Natie,yaitu kelompok manusia yang sudah memiliki kesadaran bersama untuk berbangsa dan bernegara atau berpolitik.
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia-edisi Ketiga bahwa yang disebut bangsa itu adalah kelompok masyarakat yang bersama asal keturunan,adat,bahasa,dan sejarahnya.Menurut beberapa ahli :
a) Ernest Renant
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang terikat dalam suatu tanah air yang sama karena adanya keinginan untuk bersatu,satu prinsip jiwa-semangat yang sama,dan solidaritas besar atau kesetiakawanan yang agung secara bersama.
b) Otto Baner
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter atau watak sama,dan karakter itu terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
c) F.Ratzel
Berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu dan hasrat tersebut timbul dari adanya rasa kesatuan dalam satu tempat tinggal yang sama.

d) Jacobsen dan Lipmant
Berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political utility).
e) Hans Kohn
Berpendapat bahwa bangsa itu merupakan hasil proses perjuangan sejarah,bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
f) Dr.F.Herzt
Berpendapat bahwa bangsa itu lahir karena adanya 4 faktor atau unsur yang mendorong suatu masyarakat untuk menjadi natie (bangsa) yaitu faktor (1) hasrat untuk bersatu,(2)hasrat untuk merdeka,(3)hasrat untuk mempertahankan keaslian bangsa,dan (4)hasrat untuk mempertahankan kehormatan bangsa.
g) Ir.Soekarno
Berpendapat bahwa bangsa itu,disamping harus memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
B.Identitas Bangsa
Identitas dimaksud senatiasa selalu diupayakan supaya bertahan dengan mempertahankan ciri-ciri kebangsaannya yang dilakukan oleh pemerintah seniman,semua warga bangsa,dan pihak lainnya.
Perbedaan identitas seseorang yang satu dengan seseorang yang lainnya adalah :
1) Faktor Natural
Yaitu suatu faktor alamiah (kodrat Tuhan) yang menjadi ciri khas dalam kelompok besar manusia tertentu sehingga terbentuk suatu bangsa.
2) Faktor Kultural
Yaitu suatu faktor yang dapat membentuk bangsa tertentu berupa budaya-budaya yang berlaku universal dalam kelompok besar manusia.
3) Faktor Spiritual
Yaitu suatu faktor kekuatan dan dorongan jiwa atau sikap mental dan moral (psikhologis) yang menyatu dalam suatu kelompok manusia tertentu,kemudian dengan itu terbentuklah suatu bangsa.
4) Faktor Religius
Yaitu suatu faktor keagamaan yang sama dan dianut oleh kelompok besar tertentu secara bersama-sama dalam suatu ikatan bangsa.
5) Faktor Historis
Yaitu suatu faktor sejarah perjuangan dengan terikat dalam satu kesatuan usaha bersama seperti melalui upaya perlawanan terhadap penjajah.

6) Faktor Geografis
Yaitu faktor kewilayahan(teritorial) dimana setiap orang yang berada di dalam satu wilayah yang sama memiliki sikap bersama untuk membentuk suatu bangsa,tanpa memperhatikan perbedaan suku bangsa,agama,adat istiadat,dan sebagainya.
C.Terbentuknya Bangsa
Dari hal ini dapat diketahui adanya unsur-unsur bangsa yaitu:
• Warga bangsa yaitu individu-individu manusia yang bersatu;
• Ciri-ciri persamaan,yaitu adanya persamaan persamaan tertentu;
• Wilayah tertentu,yaitu tempat untuk warga bangsa bersatu berupa wilayah negara,benua;
• Pemimpin bangsa,yaitu seorang tokoh yang tampil sebagai pemimpin karena memiliki kelebihan-kelebihan tertentu tanpa melalui pemilihan secara formal.
D.Pembentukkan Negara
Negara adalah suatu organisasi yang terdiri dari kekuasaan,politik,dan kepentingan manusia yang terikat di wilayah tertentu
Menurut John Locke
Dalam bukunya “Two treatises on government” berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara melalui perjanjian masyarakat.Seperti T.Hobbes bahwa J.Locke juga bertolak dari suatu kenyataan manusia dalam keadaan pranegara dan pra masyarakat,di dalamnya semua orang hidup secara bebas,bisa berbuat semau mereka,tidak sesuai dengan akal budi dan tidak saling menghormati hak asasi mereka.
Dalam keadaan sadar betapa buruknya akibat dari pertentangan,perpecahan dan peperangan itu,akhirnya mereka mengadakan perjanjian untuk mendirikan negara sebagaimana halnya pendapat Hobbes.Tetapi raja yang berkuasa tidak absolut,individu-individu itu hanya menyerahkan sebagian hak asasi kepada negara atau raja yang dianggap perlu saja.Dengan demikian kekuasaan negara secara prinsip terbatas,karenanya raja dibatasi oleh hukum atau konstitusi tertentu.Oleh karena itu teorinya melahirkan teori “monarkhi konstitusional”,yaitu sistem kerajaan yang kekeasaanya dibatasi oleh konstitusi.John Locke juga berpendapat bahwa negara berfungsi sebagai :
-Legislatif,yaitu membuat Undang-Undang
-Eksekutif,yaitu melaksanakan Undang-Undang
-Federatif,yaitu mengadakan hubungan internasional
Menurut Montesquieu
Berpendapat bahwa negara itu berfungsi :
-Legislatif,yaitu membuat Undang-Undang
-Eksekutif,yaitu melaksanakan Undang-Undang
-Yudikatif,yaitu menegakkan hukum atau keadilan

D.Unsur Rakyat
Rakyat pada suatu negara adalah orang-orang yang tunduk kepada penguasa(pemerintah) serta hukum yang berlaku di negara tertentu,baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri.Mereka adalah anggota negara yang bersangkutan,keberadaannya di luar negeri hanya bersifat sementara karena ada alasan tertentu.Tidak semua orang yang berada di suatu negara menjadi rakyatnya,dan sebaliknya tidak semua rakyat harus selalu berada di wilayah negara bersangkutan.
Ada perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk yaitu meliputi beberapa faktor :
a. Faktor demografis,adalah faktor yang berhubungan dengan susunan,jumlah,dan perkembangan penduduk dan bukan penduduk.
• Penduduk adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu berdomisili(bertempat tinggal) di wilayah negara tertentu.
• Bukan penduduk adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu tidak berdomisili di wilayah negara tertentu seperti turis asing.
b. Faktor Politis,adalah faktor yang berhubungan dengan kebijakan dan keterikatan negara terhadap mereka.
• Warga negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu menjadi anggota negara tertentu,yang tunduk kepada pemerintah dan hukum yang berlaku.
• Bukan Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu tidak menjadi anggota negara tertentu dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun hukum yang berlaku di negara tersebut.
E.Pengetian Hak Dan Kewajiban
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Pengertian KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus kita kerjakan atau kita lakukan.