java

lihat

Selasa, 04 Desember 2012

BAB 5 PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW



BAB 5  PERATURAN DAN REGULASI
CYBER LAW
Yang dimaksud dengan Cyberlaw adalah suatu hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw ini merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan yaitu pengguna  atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw itu sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan sangat berguna dalam dunia maya baik untuk saat ini terlebih lagi  dimasa yang akan datang, karena dewasa ini hampir semua teknologi sudah tersentuh oleh teknologi dunia maya karena itupulalah sangat diperlukan aturan dalam penggunaannya.Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan bahkan  antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber.
Pertama
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
 dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah – masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dalam sebuah negara dalam  hal ini indonesia  dengan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable.
Sementara itu jika dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax,e-learning,e-health,dansebagainya.

Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur ), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.


Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( Malaysia) 

Tujuan untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Diantara hal-hal lain, itu berhubungan dengan akses tidak sah ke komputer materi, akses tidak sah dengan maksud untuk melakukan pelanggaran lain dan modifikasi yang tidak sah isi komputer. Hal ini juga membuat ketentuan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakan UU. Undang-undang mengkriminalisasi beberapa tindakan dan memberikan hukuman sebagai berikut:
Pelanggaran
Hukuman
akses tidak sah ke komputer materi
Denda tidak melebihi RM50, 000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun, atau keduanya
Akses yang tidak sah dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi komisi dari pelanggaran lebih lanjut
Baik tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya.
Modifikasi tanpa izin dari isi komputer manapun
() Tidak melebihi RM100 Cari sebuah, 000 atau penjara tidak melebihi 7 tahun, atau keduanya


(b) Carilah tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya jika tindakan dilakukan adalah dengan tujuan menimbulkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP .
Salah Komunikasi
Denda tidak melebihi RM25, 000 atau penjara tidak melebihi 3 tahun, atau keduanya.
Abetments dan upaya
Baik untuk menjadi seperti karena kesalahan pokok tetapi penjara tidak lebih dari satu setengah dari jangka waktu maksimum untuk pelanggaran utama.


Menurut Undang-Undang, ada anggapan rebuttable bahwa seseorang yang telah dalam tahanan nya atau kontrol, program, data atau informasi lain yang diadakan di komputer atau diambil dari sebuah komputer dan yang dia tidak berwenang untuk ditahan nya atau kontrol, dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah untuk itu.Jika pelanggaran dilakukan oleh setiap orang di luar Malaysia, ia mungkin ditangani dengan seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran di Malaysia, jika karena bahwa pelanggaran program komputer atau data di Malaysia atau mampu menjadi terhubung, dikirim atau digunakan oleh atau dengan komputer di Malaysia. Penegakan berada di tangan polisi.

Council of Europe Convention on Cyber Crime 


Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
v  harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
v  menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
v  mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional

Berikut beberapa cyberlaw dari beberapa Negara berbeda agar kita dapat mengetahui titik lemah maupun kelebihan – kelebihan cyberlaw tiap negaranya dan juga menjadi pengetahuan lebih untuk kita tentang cyberlaw ini sendiri.
Cyber Law Negara Indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
v  Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
v  Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
v  Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
v  Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
v  Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Singapura
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
v  Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
v  Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
v  Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
v  Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
v  Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
v  Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law Negara Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cyber Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.
Sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar