BAB 6
UU NO 19
TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan
keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan
potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang.
Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang
melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang
dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para
Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat
dunia dengan menjadi anggota
dalam Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994. Selain itu,
Indonesia juga meratifikasi Berne
Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works (Konvensi
Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997.Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Ciptasebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang
selanjutnya disebut Undangundang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat
beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat
beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk
memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman
seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya
dimanfaatkan.
Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah
kedudukan HakCipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas. Dengan memperhatikan hal-hal
di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang
baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan
kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang
memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights). Hakekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
ü
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
ü
penggunaan alat
apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
ü
penyelesaian
sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
ü
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian
lebih besar bagi pemegang
hak;
ü
batas waktu
proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
ü
pencantuman hak
informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
ü
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan
terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
ü
ancaman pidana
atas pelanggaran Hak Terkait;
ü
ancaman pidana dan denda minimal;
ü
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program
Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan
hukum.
LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak eklusif bagi
pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. Pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
ü
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out ) karya tulis yang
diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
ü
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
ü
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
ü
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
ü
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
ü
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan:
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan:
ü
Arsitektur;
ü
Peta;
ü
Seni batik;
ü
Fotografi;
ü
Sinematografi;
ü
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta
atas Ciptaan :
ü buku, pamflet,
dan semua hasil karya tulis lain;
ü drama atau drama
musikal, tari, koreografi;
ü segala bentuk
seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat;
ü seni batik;
ü lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
ü arsitektur;
ü ceramah, kuliah
pidato dan ciptaan sejenis lain;
ü alat peraga;
ü peta;
ü terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Ini tertera seperti yang ada pada pasal – pasal berikut:
Pasal 14
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail tentang pasal-pasal tesebut.
Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.
Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pada pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail tentang pasal-pasal tesebut.
Sebagai contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.
Untuk itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut
PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan Pendaftaran
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar
umum ciptaan. Daftar umum
ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
Dalam
daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
ü Tanggal
penerimaan surat permohonan.
ü Tanggal
lengkapnya persyaratan.
ü Nomor pendaftaran
ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran
ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.Syarat-syarat Permohonan :
- Pendaftaran Ciptaan
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
ü Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
ü Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama,
kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
ü Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
ü Uraian ciptaan
rangkap tiga.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
- Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
- Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
- Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
KETENTUAN PIDANA
Disini
kita bahas sedikit tentang ketentuan pidana agar kita tau seperti apa sanksi –
sanksi yang akan kita dapat bila kita melakukan pelanggaran – pelanggaran
seperti yang telah disusun dalam undang – undang dan ini merupakan ketentuan
pidana yang ada di Indonesia.
Pasal 72
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rup iah).
4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal 73
1) Ciptaan atau barang yang merupakan
ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait sertaa lat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat
unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Sumber referensi :
www.hukum
online.com
dan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar