java

lihat

Selasa, 24 Mei 2011

BAB I pendidikan kewarganegaraan

TUGAS BAB I.SOFTSKIL
PENDIDIKAN,KEWIRAAN DAN KEWARGANEGARAAN












NAMA : SUDIRMAN
KELAS : 1DC02
NPM : 46110713
DOSEN : BPK.MULYADI



UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

BAB I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan
A.Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat bangsa berasal dari “warga” artinya keluarga sebagai terjemahan dari kata “natie´(bahasa Jerman/Belanda) atau “nation” (bahasa Inggris/Perancis).Dalam berkembangnya,bangsa itu merupakan kumpulan atau gabungan dari individu-individu manusia dalam suatu kelompok keluarga dan masyarakat tertentu.Kelompok-kelompok manusia tersebut bersatu dalam satu kesatuan di dalam suatu wilayah tertentu seperti wilayah negara,benua dan wilayah dunia.Karena itu dikenal ada bangsa Indonesia,bangsa Eropa,dan bangsa-bangsa sedunia yang masing-masing tidak lepas dari adanya kesamaan-kesamaan tertentu.
Secara umum bahwa kelompok-kelompok manusia itu memiliki ciri-ciri yang sama/tertentu baik dalam kelompok masyarakat maupun kelompok bangsa :
a) Ras,yaitu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri jasmaniah(fisik) sama yang dibawa sejak lahir.
b) Volk,yaitu kelompok manusia yang sama-sama sudah memiliki kesamaan dalam kebudayaan.
c) Etnis,yaitu kelompok manusia yang memiliki kesamaan atau kedudukan tertentu karena keturunan,adat,agama,bahasa,dan sebagainya.
d) Natie,yaitu kelompok manusia yang sudah memiliki kesadaran bersama untuk berbangsa dan bernegara atau berpolitik.
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia-edisi Ketiga bahwa yang disebut bangsa itu adalah kelompok masyarakat yang bersama asal keturunan,adat,bahasa,dan sejarahnya.Menurut beberapa ahli :
a) Ernest Renant
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang terikat dalam suatu tanah air yang sama karena adanya keinginan untuk bersatu,satu prinsip jiwa-semangat yang sama,dan solidaritas besar atau kesetiakawanan yang agung secara bersama.
b) Otto Baner
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter atau watak sama,dan karakter itu terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
c) F.Ratzel
Berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu dan hasrat tersebut timbul dari adanya rasa kesatuan dalam satu tempat tinggal yang sama.

d) Jacobsen dan Lipmant
Berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political utility).
e) Hans Kohn
Berpendapat bahwa bangsa itu merupakan hasil proses perjuangan sejarah,bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
f) Dr.F.Herzt
Berpendapat bahwa bangsa itu lahir karena adanya 4 faktor atau unsur yang mendorong suatu masyarakat untuk menjadi natie (bangsa) yaitu faktor (1) hasrat untuk bersatu,(2)hasrat untuk merdeka,(3)hasrat untuk mempertahankan keaslian bangsa,dan (4)hasrat untuk mempertahankan kehormatan bangsa.
g) Ir.Soekarno
Berpendapat bahwa bangsa itu,disamping harus memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
B.Identitas Bangsa
Identitas dimaksud senatiasa selalu diupayakan supaya bertahan dengan mempertahankan ciri-ciri kebangsaannya yang dilakukan oleh pemerintah seniman,semua warga bangsa,dan pihak lainnya.
Perbedaan identitas seseorang yang satu dengan seseorang yang lainnya adalah :
1) Faktor Natural
Yaitu suatu faktor alamiah (kodrat Tuhan) yang menjadi ciri khas dalam kelompok besar manusia tertentu sehingga terbentuk suatu bangsa.
2) Faktor Kultural
Yaitu suatu faktor yang dapat membentuk bangsa tertentu berupa budaya-budaya yang berlaku universal dalam kelompok besar manusia.
3) Faktor Spiritual
Yaitu suatu faktor kekuatan dan dorongan jiwa atau sikap mental dan moral (psikhologis) yang menyatu dalam suatu kelompok manusia tertentu,kemudian dengan itu terbentuklah suatu bangsa.
4) Faktor Religius
Yaitu suatu faktor keagamaan yang sama dan dianut oleh kelompok besar tertentu secara bersama-sama dalam suatu ikatan bangsa.
5) Faktor Historis
Yaitu suatu faktor sejarah perjuangan dengan terikat dalam satu kesatuan usaha bersama seperti melalui upaya perlawanan terhadap penjajah.

6) Faktor Geografis
Yaitu faktor kewilayahan(teritorial) dimana setiap orang yang berada di dalam satu wilayah yang sama memiliki sikap bersama untuk membentuk suatu bangsa,tanpa memperhatikan perbedaan suku bangsa,agama,adat istiadat,dan sebagainya.
C.Terbentuknya Bangsa
Dari hal ini dapat diketahui adanya unsur-unsur bangsa yaitu:
• Warga bangsa yaitu individu-individu manusia yang bersatu;
• Ciri-ciri persamaan,yaitu adanya persamaan persamaan tertentu;
• Wilayah tertentu,yaitu tempat untuk warga bangsa bersatu berupa wilayah negara,benua;
• Pemimpin bangsa,yaitu seorang tokoh yang tampil sebagai pemimpin karena memiliki kelebihan-kelebihan tertentu tanpa melalui pemilihan secara formal.
D.Pembentukkan Negara
Negara adalah suatu organisasi yang terdiri dari kekuasaan,politik,dan kepentingan manusia yang terikat di wilayah tertentu
Menurut John Locke
Dalam bukunya “Two treatises on government” berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara melalui perjanjian masyarakat.Seperti T.Hobbes bahwa J.Locke juga bertolak dari suatu kenyataan manusia dalam keadaan pranegara dan pra masyarakat,di dalamnya semua orang hidup secara bebas,bisa berbuat semau mereka,tidak sesuai dengan akal budi dan tidak saling menghormati hak asasi mereka.
Dalam keadaan sadar betapa buruknya akibat dari pertentangan,perpecahan dan peperangan itu,akhirnya mereka mengadakan perjanjian untuk mendirikan negara sebagaimana halnya pendapat Hobbes.Tetapi raja yang berkuasa tidak absolut,individu-individu itu hanya menyerahkan sebagian hak asasi kepada negara atau raja yang dianggap perlu saja.Dengan demikian kekuasaan negara secara prinsip terbatas,karenanya raja dibatasi oleh hukum atau konstitusi tertentu.Oleh karena itu teorinya melahirkan teori “monarkhi konstitusional”,yaitu sistem kerajaan yang kekeasaanya dibatasi oleh konstitusi.John Locke juga berpendapat bahwa negara berfungsi sebagai :
-Legislatif,yaitu membuat Undang-Undang
-Eksekutif,yaitu melaksanakan Undang-Undang
-Federatif,yaitu mengadakan hubungan internasional
Menurut Montesquieu
Berpendapat bahwa negara itu berfungsi :
-Legislatif,yaitu membuat Undang-Undang
-Eksekutif,yaitu melaksanakan Undang-Undang
-Yudikatif,yaitu menegakkan hukum atau keadilan

D.Unsur Rakyat
Rakyat pada suatu negara adalah orang-orang yang tunduk kepada penguasa(pemerintah) serta hukum yang berlaku di negara tertentu,baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri.Mereka adalah anggota negara yang bersangkutan,keberadaannya di luar negeri hanya bersifat sementara karena ada alasan tertentu.Tidak semua orang yang berada di suatu negara menjadi rakyatnya,dan sebaliknya tidak semua rakyat harus selalu berada di wilayah negara bersangkutan.
Ada perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk yaitu meliputi beberapa faktor :
a. Faktor demografis,adalah faktor yang berhubungan dengan susunan,jumlah,dan perkembangan penduduk dan bukan penduduk.
• Penduduk adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu berdomisili(bertempat tinggal) di wilayah negara tertentu.
• Bukan penduduk adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu tidak berdomisili di wilayah negara tertentu seperti turis asing.
b. Faktor Politis,adalah faktor yang berhubungan dengan kebijakan dan keterikatan negara terhadap mereka.
• Warga negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu menjadi anggota negara tertentu,yang tunduk kepada pemerintah dan hukum yang berlaku.
• Bukan Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan tertentu tidak menjadi anggota negara tertentu dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun hukum yang berlaku di negara tersebut.
E.Pengetian Hak Dan Kewajiban
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Pengertian KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus kita kerjakan atau kita lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar