TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN
Alih
teknologi
Pengertian
Istilah alih teknologi harus dipahami dari
pihak yang memiliki teknologi kepada pihak lain yang membutuhkan teknologi
tersebut, yang dalam hal ini dapat dilakukan dengan sell; share ataupun
transfer[1] . Di Indonesia alih teknologi lazimnya dipahami dari pihak asing,
sebagaimana ungkapan Pameo Satirikal[2] “Technology was invented in Europe and
developed in USA but produced as made in Japan”.
Istilah alih teknologi (transfer of
technology) didefinisikan United Nation Centre on Transnational Corporation
(UNTC)[3]
Hukum adalah bagian dari teknologi karena
teknologi terkait dengan masalah
konstitusi[4]dan fungsinya sebagai legal structure yang fundamental.
Didalam konstitusi suatu negara tercakup berbagai pertimbangan dan keputusan
manusia yang berposisi sebagai teknokat, birokrat dan politikus[5]. Hukum
menentukan teknologi canggih, teknologi menengah atau teknologi merakyat[6]
Piagam CERDS
menyatakan bahwa” setiap Negara memiliki hak untuk mendapat manfaat dari
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
pembangunan social dan ekonominya”( pasal 13:1). Piagam menyatakan pula bahwa”
semua Negara harus member kesempatan bagi Negara-negara sedang berkembang
kepada teknologi dan pembentukan teknologi dasar bagi kepentingan-kepentingan
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara sedang berkembang”(Pasal 13:2).
Menurut Piagam CERDS,Negara-negara maju harus bekerja sama dengan Negara-negara
sedang berkembang dalam membentuk,memperkuat dan membangun infrastruktur dan
penelitian ilmu pengetahun guna membantu perluasan dan peningkatan ekonomi
Negara-negara sedang berkembang(Pasal 13:3)[7]
DI INDONESIA
Bagian Hukum Internasional
A. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di
Indonesia
GBHN 1993 Bab 1 huruf c butir 5 dinyatakan
bahwa sasaran jangka panjang
pembangunan bidang hukum untuk pembangunan
jangka panjang tahap II ialah:
Terbentuk dan berfungsinya Sistim Hukum
Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mampu menjamin kepastian ketertiban
penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu
mengamankan dan mendukung pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur
hukum sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat
hukum. Hukum sebagai sarana pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan
terhadap perkembangan baru, untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara
hukum Indonesia, sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan
teknologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi
nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi dari barang dan
jasa dalam sektor industri dan memasukkarl teknologi asing yang cocok yang
tepat dari luar negeri kedalam negeri dengan
ketentuan-ketentuan, syarat-syarat dan harga
yang menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan
tersebut.
Pengaturan tentang alih teknologi perlu
diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah
melalui kerjasama lisensi atau melalui penanaman modal asing, pemegang hak
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan
terutama dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat
direaksir segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan. Pihak-pihak
dapat memula pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada
pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang
wajar kepada pihak pemegang paten tersebut. Berdasarkan kategori di atas jelas
terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan
yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain,
dan halo ini sejalan dengan persetujuan
1
Ita Gembiro, Pemindahan Teknologi dan
Pengaturannya Dalam Peraturan Perundang Kompilasi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari
Pengaruh Teknologi, Menado, 1978, hal.1
2
UU No.13/1997 Tentang Perubahan UU No.6/1982
Tentang Hak Cipta umum tentang tarif dan perdagangan yang
merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang pada dasarnya bertujuan
menciptakan perdagangan bebas perlakuan yang sama dan membantu menciptakan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia. Persetujuan
trips memuat norma-norma dan standard perlindungan bagi karya intelektual
manusia dan menempatkan perjanjian Internasional di bidang hak atas kekayaan
intelektual sebagai dasar.
3
Pengaturan hukum dalam bidang alih teknologi
baik yang berkaitan dengan lisensi maupun yang berkaitan dengan penanaman modal
asing. Untuk itu perlu menjabarkan dengan tegas dan harus bagaimana mekanisme pengalihan
teknologi dari pemilik teknologi asing kepada teknologi Indonesia, sehinga
produksi suatu teknologi akan lebih meluas ke negera-negara berkembang. Suatu
perusahaan menentukan kelanjutan produksinya menggunakan produksi orang lain
dengan jalan lisensi. WIBO (World Intelectual Property Organization)
bertanggung jawab untuk melahirkan promosi dan perlindungan milik intelektual
diseluruh dunia.
4
Jadi negara-negara harus tunduk dan patuh
pada peraturan hukum internasional untuk itu negara harus melakukan ratifikasi
tentang peraturan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, penanaman modal
asing dan perjanjian lisensi. Indonesia menerapkan ketiga bentuk tersebut
kedalam mekanisme pengaturan alih teknologi di Indonesia.
B. Cara Alih Teknologi
Alih teknologi dari suatu negara kenegara
lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara
tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek.
Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut.
1. Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli aging
perorangan. Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan
teknologi, yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan.
Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
2. Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin
dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak
tersendiri.
3. Perjanjian lisensi dalam teknologi
sipemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memeberikan hak kepada
setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
4. Expertisi dan bantuan, teknologi.
Keahlian dan bantuan dapat berupa:
- Studi pre-investasi.
- Basic pre-ingeenering.
- Spesifikasi masin-mesin.
- Pemasangan dan menja1ankan mesin-mesin.
- Manajemen.
Penyelesaian UU No.12/1997 Tentang Hak Cipta
Heliantoro, Perjanjian Lisensi Dalam
Menunggang Pembangunan Dalam Majalah
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan UU NO.
1/1967 tentang PMA merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan
kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi. Alih
teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada
hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta
keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan
bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut
dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu
pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi
dagang itu sendiri.
Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan
merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal. Membutuhkan
perhitungan yang matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era
globalisasi. Indonesia dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus
berani menerapkan perjanjian alih teknologi dalam kerangka menghindarkan
ketertinggalan dengan negara lain pada era globalisasi. Penciptaan hukum perlu
diciptakan kaedah hukum baru di Indonesia. Dalam penciptaan hukum tersebut
terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.
1. Masaalah yang bersifat teknis yuridis.
2. Masaalah substansi aturan hukum yang akan
diciptakan.
3. Masaalah arah politik hukum nasional.
ad.1. Masalah teknis yuridis, menyangkut hal-hal
yang berupa tata cara dalam
pembentukan, pengundangan dan pemberlakuan
aturan hukum.
ad.2. Masaalah substansi aturan hukum
berfokus dan berpersoalan materi yang
menjadi muatan aturan yang akan diciptakan.
ad.3. Pembentukan aturan hukum bersandar pada
kebijaksanaan Nasional yang lazim dituangkan keberbagai peraturan perundangan
peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi peringkatnya .
Globalisasi akan merupakan peluang bila mana
kita siap dan dapat memanpaatkannya dengan baik serta berusaha mengatasi
bahaya-bahayanya bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan menimbulkan musabab
apabila kita tidak siap dengan global vision dan hanyut bersama sisi-sisi
berbahaya bagi kehidupan nasional tersebut antara lain adalah saling
ketergantungan antara bangsa semakin meningkat berlakunya standar-standar baku
antara nasional di berbagai kehidupan kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan
etponosentrik dan ikatan-ikatan nasional, dominasi modal asing dan peran serta
yang paling kuat, berkembangnya konsep kesejahteraan regional dan global serta
perobahan sosial yang sangat cepat (pandangan lotge)Untuk itu perlu
diperhatikan pengembangan peraturan akhir
Insan Budi Manlana, Catatan Kecil UU Buruh
Baruh, Kumpulan Makalh Berjudul Strategi Bisnis di Bidang Hak Cipta LPIHM,
Institute of Business Low & Legal Manajemen Jakarta
Kastorius Sinaga dkk, Hukum dan Pembangunan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 1997, hal.19
Muladi , Penegakan Hukum dan Peningkatan
Demokrasi di Indonesia, dikutip dalam Kompilasi Hukum dan Pembangunan
teknologi dengan memperhatikan peringkat
hukum nasional, regional dan internasional.
Penerapan peraturan,tersebut sangat penting
artinya dalam usaha memajukan produksi negara berkembang yang akan di pasarkan
kepasar regional dan global untuk itu maka Indonesia harus segera menerapkan
ahli teknologi dalam bidang penerimaan modal asing, paten dan merek. Lisensi
merupakan cara untuk ahli teknologi perjanjian lisensi merupakan perjanjian
antara pemilik teknologi dengan negara berkembang dalam memproduksi suatu
produk.
C. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi
Dalam Rangka PMH.Sejak tahun 1970, di sadari bahwa penanaman modal asing
perusahaan asing yang melakukan kontrol dengan berbagai negara berkembang dalam
hal ini Indonesia, membangun modal teknologi dan berbagai keahlian ke
Indonesia, memburu modal teknologi dan berbagai keahlian ke Indonesia.
Konsiderans UU No. 1/67 tentang PMA pada konsiderans point a jo c. Bahwa
kelemahan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat
banyak diseluruh wilayah tanah air kita yang belum diolah untuk dijadikan
kekuatan ekonomi riil yang antara lain yang disebabkan karena ketiadaan modal,
pengalaman dan teknologi. Bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan ekonomi
potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan
teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan, keterampilan, kemampuan
berorganisasi dan manajemen. Kebijakan itu dituangkan lebih lanjut pada pasal
12 UU No../67 tentang PMA. Perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan
dan/atau menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan di luar
negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia agar
berangsur-angsur warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga
negara Indonesia. Tenaga kerja Indonesia selama bekerja diperusahaan asing
tersebut dapat menambah pengalaman keterampilan dan menerima sistim kerja,
sistim pendayagunaan peralatan mutahir dipakai oleh perusahaan, sehingga pada
akhirnya dapat menguasai teknologi tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan
sendiri guna menunjang pembangunan Indonesia. Dengan kata lain tenaga kerja
Indonesia dapat menggantikan tenaga kerja asing bilamana perusahaan asing
tersebut tidak di Indonesianisasi. Jadi alih teknologi dalam kerangka PMA
dibagi 2.
1. Alih teknologi dalam pengertian penyerapan
teknologi.
2. Alih teknologi dalam pengertian mewarisi
perusahaannya karena habis izin
usahanya, karena perjanjian, konpensasi atau
nasionalisasi dalam arti dijalankan
sepenuhnya alih tenaga dan modal nasional.
D. Perjanijian Lisensi Dalam Alih Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah
memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi
wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum. Lisensi
wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk
lisensi ini jarang dipergunakan.
Lisensi karena permupakatan yaitu seorang
atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan
patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak. Lisensi karena berlakunya
semua hukum ialah lisensi yang diambil dari peraturan hukum yang berlaku UU No.
13 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 1989 memuat
aturan tentang lisensi sebagai berikut: pasal 82 UU paten tersebut berbunyi:
1. Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36
(tiga puluh enam) belum terhitung syah tinggal pemberian paten dapat mengajukan
lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk melaksanakan paten yang
bersangkutan.
2. Permintaan lisensi wajib sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten. Pada hal
kesempatan untuk melaksanakan secara komersial sepatutnya ditumpuk.
3. Permintaan lisensi wajib dapat juga
diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
4. Dengan memperhatikan kemampuan dan
perkembangan keadaan, pemerintah awal pelaksanaan Undang-undang ini pada
pengadilan tertentu. Berdasarkan ketentuan di atas seseorang atau badan hukum
dapat menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi, asalkan teknologi itu
sudah melewati jangka waktu tertentu dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana
paten tersebut didaftarkan. Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena
keperluan. Pasar dan penerima lisensi wajib untuk membayar royalti kepada
pemegangpaten dengan harga yang mereka sepakati bersama. Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang
belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini,
pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian
lisensinya antara lain:
a. Proses harus telah terbukti baik secara
komersial (comercially proven).
b. Licensor mempunyai paten dan atau know how
proses yang masih berlaku
c. Licensor akan menyediakan know how proses
dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee,
melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi,
commission sampai operasi pabrik.
d. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang
non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk
penjualan ke negara lain.
e. Licensee biasanya harus menunjuk
kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang
terikat ketentuan licensor.
f. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk
lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi
(ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
g. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan,
penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus
dituangkan dalam kontrak tersendiri.
h. Batasan
izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi
untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada
orang lain.
i. Lapangan penggunaan hak milik
perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam
perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil
produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan
untuk manusia, atau sebaliknya.
j. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan
serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian
lisensi.
k. Licensor akan menyediakan program latihan
komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang
bersangkutan.
l. Biasanya juga dilakukan pertukaran
informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling
tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Berbicara tentang jaminan /guarantee yang
harus diberikan oleh si suplaier dari teknologi, maka jaminan-jaminan ini
supaya mengikat harus dicantumkan di dalam perjanjian lisensi. Jaminan-jaminan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai
kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas
sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
b. Bahwa si penerima teknologi berhak
mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh
si supplair selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal,
intermediate inputs, bahan- bahan baku. Dan ketentuan di atas, jika tidak
diatur dengan jelas dalam perjanjian lisensi tersebut tentang jumlah barangnya
wilayah jual dan larangan untuk ekspor suatu produk asing.
Untuk masalah paten ini ada diatur dua model
paten (lihat psl 17 ayat 1 UU paten No. 13/1977) dimana pemegang paten
mempunyai hak khusus untuk melaksanakan patennya dan melarang orang lain tanpa
persetujuannya.
1. Dalam hal paten produk; membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksinya yang diberi paten.
2. Dalam hal paten proses, menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang.
Pasal 21 UU paten No. 13/1997; Dalam suatu
hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang paten berhak untuk
melindungi paten tersebut. Dengan demikian maka paten tidak dapat begitu saja
ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing pemegang paten
asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di Indonesia. Untuk
itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing dan Indonesia dapat
didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak
mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan
kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk
mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat
terlindungi.
E. KESIMPULAN
1. Pengalihan teknologi diperlukan bagi
negara berkembang untuk memajukan produknya dalam era globalisasi.
2. Pengaturan tentang alih teknologi diatur
secara tegas agar orang/badan hukum tidak dengan mudah mengalihkan teknologi
asing.
3. Perlindungan teknologi asing sangat
diperlukan dalam rangka penanaman modal asing.
4. Lisensi suatu alternatif untuk melakukan
alih teknologi, dalam rangka mengejar ketinggalan teknologi.
Cara
Alih Teknologi
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju
berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya
bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Teknologi dapat
dipindahkan melalui cara sebagai berikut:
1.
Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli asing perorangan. Dengan cara ini
negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi, yang berupa teknik
dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk
industri kecil dan menengah.
2.
Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya.
Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
3.
Perjanjian lisensi dalam teknologi sipemilik teknologi dapat memudahkan
teknologi dengan memeberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan
teknologi dengan suatu lisensi.
4.
Expertisi dan bantuan, teknologi. Keahlian dan bantuan dapat berupa:
o
Studi pre-investasi.
o
Basic pre-ingeenering.
o
Spesifikasi masin-mesin.
o
Pemasangan dan menja1ankan mesin-mesin.
o
Manajemen.
Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan UU NO. 1/1967 tentang PMA merupakan
langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang
termasuk didalamnya pengalihan teknologi. Alih tehnologi pada kenyataannya
harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi
komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta keadaan tersebut makin
tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan bidang yang
menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR telah larut dalam tahap
pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada
saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu
sendiri.
http://library.usu.ac.id/download/fh/hkm-inter-abdul.pdf
di posting untuk tugas hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar