java

lihat

Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS 1 HUKUM PERBURUHAN



TUGAS 1 HUKUM PERBURUHAN
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade    Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang     Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the        World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of            Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi

2.2 Manfaat HAKI
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, I mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Selain manfaat di atas HAKI juga mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.          Sebagai asset perusahaan dan asset diri sendiri
b.         Sebagai pendukung pengembangan usaha
c.          Pencegah persaingan usaha tidak sehat
d.         Pemacu inovasi
e.          Pembentuk images
2.3 Macam-macam HAKI
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 Hak cipta berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari, balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suaralukisan, gambar, patung,  foto perangkat lunak computer, siaran radio dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry.
 Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan umum,konsep, fakta, gaya atau teknik yang  mungkin terwujud dan terwakili di dalam ciptaan tersebtu sebgai contoh, hak cipta yang berkaitand engan tokoh kartun miili tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertenty ciptaan walt Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
 Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat ini, undang-undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangibatasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian hak cipta terdapat pada pasaI 1 ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan, keterampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pasal 1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya:
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang" menunjukan keasIiannyadalam  lapangan i1mu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap Negara penandatanganan WIPO Copyright Treaty, namun sarna dengan esensinya. Pengertian dasarnya adalah: Hak Cipta adalah Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
 Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
            seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pencipta adalah :
a)         Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keeekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
a)      Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
b)    Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
c)       Badan hukum sebagaimana ditentukan dala Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni dan sastra. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah pelaku, produser rekaman suara dan lembaga “penyiaran. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka menampilkan, memperagakan atau mempertunjukkan, menyanyikan”. menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak Indonesia menyataka berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banya mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb:
a. UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b. UU NO.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang
Hak Cipta
c. UU NO.12 tahun 1997 tentang Prubahan UU NO.6 tahun 1982
sebagaimana diubah dengan UU NO.7 tahun 1987 tentang hak Cipta;
d. UU NO.19 tahun 2002 tentang hak Cipta yang menyatakan mencabut UU
lama tentang hak cipta;
e. UU NO.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
rekam.
Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta
juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
a. PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b. PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c. Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and Artistic works.
d. Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas ya Rekaman Suara antara RI dengan Masyarakat Eropa.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses produksi.
Hak paten merupakan hak khusus artinya bahwa paten hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau ubtuk memberikan kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya. Hak paten hanya diberikan kepada penemu sebagai satu-satunya yang behak atas penemuannya. Ini berarti orang lain haya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau izin dari penemu selaku pemilik hak.
Hak paten diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 14 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten, dan dapat diperpanjang satu kali untuk selama 2 tahun. Tanggal mulai dan berakhir jangka waktu paten dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan dalam berita resmi paten. Jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang bersangkutan.
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
  . UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.      proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;




Hak Merek
Yang menjadi objek atas merek adalah karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik berupa tanda berupa tulisan atau gambar atau kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan barang atau produk yang lain tetapi yang sejenis.
Hak merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Perlindungan hukum atas merek terdaftar berlaku untuk jagka waktu selama 10 tahun berlaku sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atas merek. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
PENGERTIAN
·           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


diposting untuk tugas softskil hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar