TUGAS 1 HUKUM PERBURUHAN
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v Paten
v Merek
v Desain Industri
v Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
v Rahasia Dagang, dan
v Indikasi
2.2
Manfaat HAKI
Secara
umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, I mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi (temuan),
dapat mengembangkan sosial budaya, dan
dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Selain
manfaat di atas HAKI juga mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Sebagai asset perusahaan dan asset
diri sendiri
b. Sebagai pendukung pengembangan usaha
c. Pencegah persaingan usaha tidak sehat
d. Pemacu inovasi
e. Pembentuk images
2.3
Macam-macam HAKI
Hak cipta
Hak
cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak
cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga
memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbgai jenis karya
seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari, balet) dan sebagainya)
komposisi musik, rekaman suaralukisan, gambar, patung, foto perangkat lunak computer, siaran radio
dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan umum,konsep, fakta, gaya
atau teknik yang mungkin terwujud dan
terwakili di dalam ciptaan tersebtu sebgai contoh, hak cipta yang berkaitand
engan tokoh kartun miili tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertenty
ciptaan walt Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni
lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam
undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat ini, undang-undang nomor 19
tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak
ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangibatasan-batasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
hak cipta terdapat pada pasaI 1 ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan,
keterampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Pasal
1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya:
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang" menunjukan keasIiannyadalam lapangan i1mu pengetahuan, seni dan sastra.
Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap Negara penandatanganan
WIPO Copyright Treaty, namun sarna dengan esensinya. Pengertian dasarnya
adalah: Hak Cipta adalah Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun
penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Undang-undang yang
mengatur Hak Cipta:
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta
adalah :
a) Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas
inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keeekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi;
a) Orang yang merancang suatu ciptaan,
tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang
merancang ciptaan tersebut;
b) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
c) Badan hukum sebagaimana ditentukan dala
Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Pemegang
hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni dan sastra. Yang dimaksud dengan
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah pelaku, produser rekaman suara
dan lembaga “penyiaran. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka
menampilkan, memperagakan atau mempertunjukkan, menyanyikan”. menyampaikan,
mendeklamasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan
karya seni lainnya.
Pengaturan
Hak Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak
Indonesia menyataka berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan
dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka berdasarkan Pasal II aturan peralihan
UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda
tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan
dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan
pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda.
Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat
UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak
cipta ini banya mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb:
a.
UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b.
UU NO.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang
Hak
Cipta
c.
UU NO.12 tahun 1997 tentang Prubahan UU NO.6 tahun 1982
sebagaimana
diubah dengan UU NO.7 tahun 1987 tentang hak Cipta;
d.
UU NO.19 tahun 2002 tentang hak Cipta yang menyatakan mencabut UU
lama
tentang hak cipta;
e.
UU NO.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
rekam.
Selain
diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta
juga
diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
a.
PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b.
PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c.
Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literaray and Artistic works.
d.
Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai
perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas ya Rekaman Suara
antara RI dengan Masyarakat Eropa.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Paten
Hak
paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses produksi.
Hak
paten merupakan hak khusus artinya bahwa paten hanya diberikan kepada
pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan
tersebut atau ubtuk memberikan kewenangan kepada orang lain guna
melaksanakannya. Hak paten hanya diberikan kepada penemu sebagai satu-satunya
yang behak atas penemuannya. Ini berarti orang lain haya mungkin menggunakan
penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau izin dari penemu selaku pemilik
hak.
Hak
paten diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Hak paten diberikan untuk jangka waktu
selama 14 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten, dan dapat
diperpanjang satu kali untuk selama 2 tahun. Tanggal mulai dan berakhir jangka
waktu paten dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan dalam berita resmi
paten. Jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai
jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang bersangkutan.
Undang - undang yang
mengatur tentang paten:
.
UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Ø Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Ø Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan
pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi;
Hak Merek
Yang
menjadi objek atas merek adalah karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik
berupa tanda berupa tulisan atau gambar atau kombinasi tulisan dan gambar yang
diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan
barang atau produk yang lain tetapi yang sejenis.
Hak
merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Perlindungan hukum atas merek terdaftar
berlaku untuk jagka waktu selama 10 tahun berlaku sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran atas merek. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
PENGERTIAN
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
:
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang
mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
diposting untuk tugas softskil hukum perburuhan universitas gunadarma
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar